PT Cipta Sarana Cedekia

Tax Consultant

Tax Consultant merupakan sebuah profesi di bidang Perpajakan yang melayani berbagai macam jasa termasuk pendampingan Wajib Pajak dalam memenuhi atau menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka. Keberadaan konsultan pajak diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam menyelesaikan seluruh kewajiban pajak mereka secara pribadi maupun terkait dengan usaha yang dijalankan, dan wajib pajak badan atau entitas yang tunduk pada standar-standar pelaporan di Indonesia. Keberadaan Konsultan Pajak sebagai sebuah profesi ditandai dengan keharusan seseorang memiliki izin praktek sebagai konsultan pajak yang diperoleh dengan menyelesaikan serangkaian ujian yang disebut USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak). Bagi mereka yang hendak berpraktik sebagai Konsultan Pajak harus memiliki Izin Praktek sebagai konsultan dan sertifikasi BREVET. Sertifikasi Brevet terbagi menjadi 3 yakni Brevet A untuk menangani wajib pajak Orang Pribadi, Brevet B wajib pajak badan dan Brevet C untuk pajak internasional. Penyelenggaraan USKP atau Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak bekerjasama dengan IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia).
Our Service
Pelatihan Manajemen

Dalam menghadapi persaingan dalam dunia bisnis yang semakin ketat dan kompetitif, perusahaan memandang bahwa pelayanan prima merupakan kewajiban yang harus dipenuhi untuk menjaga keberlangsungan usaha. Salah...

Pelatihan Akuntansi

Akuntansi merupakan alat yang baik dalam mengevaluasi kondisi perusahaan dari laporan keuanganya. Sebagai bagian penting perusahaan maka tenaga kerja atau calon tenaga kerja dibidang ini perlu...

Pelatihan Pendidikan Profesi Konsultan Pajak

Tingkat kebutuhan tenaga kerja yang semakin tinggi dengan pemahaman yang baik dalam segi akuntansi maupun perpajakan berbanding lurus dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia...

× How can I help you?