Tax Consultant merupakan sebuah profesi di bidang Perpajakan yang melayani berbagai macam jasa termasuk pendampingan Wajib Pajak dalam memenuhi atau menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka. Keberadaan konsultan pajak diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam menyelesaikan seluruh kewajiban pajak mereka secara pribadi maupun terkait dengan usaha yang dijalankan, dan wajib pajak badan atau entitas yang tunduk pada standar-standar pelaporan di Indonesia. Keberadaan Konsultan Pajak sebagai sebuah profesi ditandai dengan keharusan seseorang memiliki izin praktek sebagai konsultan pajak yang diperoleh dengan menyelesaikan serangkaian ujian yang disebut USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak). Bagi mereka yang hendak berpraktik sebagai Konsultan Pajak harus memiliki Izin Praktek sebagai konsultan dan sertifikasi BREVET. Sertifikasi Brevet terbagi menjadi 3 yakni Brevet A untuk menangani wajib pajak Orang Pribadi, Brevet B wajib pajak badan dan Brevet C untuk pajak internasional. Penyelenggaraan USKP atau Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak bekerjasama dengan IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia).